Readpodcast AI

Ngaji Al Muhadzab Syirozy 1 Bagian 82

2/6/202112:0846 kali ditontonTonton di YouTube

Bersama Ustadz Miftahul Huda Penyuluh Agama Islam Kota Jambi Pasal Rukun tayamum adalah niat, mengusap wajah dan mengusap kedua belah tangan dengan dua kali tepukan telapak tangan ke tanah atau lebih, lalu mendahulukan mengusap wajah kemudian baru kedua belah tangan dan sunahnya yaitu membaca basmalah dan mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri. Pasal Imam Syafi'i berkata di dalam Al umm : boleh bila ada orang lain meratakan debu padanya lalu orang itu berniat mentayamumkannya, sebagaimana bolehnya mewudhukan orang lain. Menurut Ibnu Qash rahimahullah : seperti itu tidak boleh, aku katakan demikian untuk takhrij. Imam Syafi'i berpendapat di dalam Kitab al Umm : tidak boleh bertayamum dengan debu apabila debu itu menerpa padanya kemudian ia meratakan dengan kedua tangannya pada wajahnya, karena bukan itu debu yang dimaksud. Menurut Qadhi Abdul Hamid rahimahullah : ini diartikan bila tidak disengaja untuk tayamum. Namun apabila menghadang angin kemudian debu itu menerpa padanya boleh bertayamum dengan debu tersebut dan ini adalah perbedaan pendapat di dalam tulisan Imam Syafi'i.

Read Video · Transkripsi & Wawasan

Buat transkripsi & AI insight — Coba gratis

Akun gratis · tanpa kartu · 150 kredit saat daftar, cukup untuk episode ini

  • 📄 Transkripsi lengkap dengan stempel waktu
  • ✨ Ringkasan AI, kata kunci & peta pikiran
  • 💡 Poin utama & kutipan

Episode dan video siap dibaca