Readpodcast AI

Ngaji Al Muhadzab Syirozy 1 Bagian 79

31/5/202127:28124 kali ditontonTonton di YouTube

Bersama Ustadz Miftahul Huda Penyuluh Agama Islam Kota Jambi Pasal Tayamum itu tidak boleh dilakukan kecuali hanya dengan debu berdasarkan riwayat hudzaifah bin Yaman ra. bahwa Nabi SAW bersabda : فضلنا على الناس بثلاث جعلت لنا الأرض مسجداً وجعل ترابها لنا طهوراً وجعلت صفوفنا كصفوف الملائكة. Artinya : kita diberi kelebihan atas manusia dengan tiga hal : pertama bumi dijadikan untuk kita sebagai tempat sujud, kedua debu dijadikan suci untuk kita dan ketiga shaf kita dijadikan seperti shafnya para malaikat. (HR. muslim dan Ahmad). Maka Allah menggantungkan shalat pada tanah kemudian menurunkan tayamum dengan menggunakan debu, andai saja tayamum itu boleh menggunakan seluruh tanah untuk apa Allah turunkan dari tanah ke debu ( bila tayamum itu boleh dengan menggunakan seluruh tanah untuk apa Allah perintahkan bertayamum dengan menggunakan debu). Karena tayamum itu adalah bersuci dari hadas maka dikhususkan dengan satu jenis thaharah saja seperti wudhu. Adapun bertayamum dengan pasir telah disebutkan di dalam qaul qadim dan Imla' hukumnya boleh saja. Sementara itu disebutkan di dalam kitab al umm tidak boleh bertayamum dengan pasir. Bererapa sahabat kami sahabat Abu Ishaq menurut pendapat mereka tidak boleh tayamum dengan pasir. Adapun pasir yang disebutkan di dalam qaul qadim dan Imla' adalah pasir yang bercampur dengan debu. Diantara mereka ada yang berpendapat dengan dua pendapat yaitu yang pertama boleh bertanyamum dengan pasir berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra. bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw : إنا بأرض الرمل وفينا الجنب والحائض ونبقى أربعة أشهر لا نجد الماء فقال النبي صلى الله عليه وسلم: عليكم بالأرض. Artinya : sesungguhnya kami berada di tanah yang berpasir dan diantara kami ada yang junub dan ada yang haid dan kami tinggal di situ selama 4 bulan tidak memperoleh air sama sekali lalu nabi saw bersabda : kalian bertayamumlah dengan tanah yang berpasir itu. Pendapat kedua, tidak boleh bertanyamum dengan pasir karena pasir bukanlah debu seperti halnya batu kapur. Bila ada orang membakar tanah kemudian ia bertayamum dengan abu tanah tersebut, dalam hal ini ada dua pendapat : Pertama, tidak boleh bertayamum dengan abu tanah tersebut sebagaimana tidak bolehnya bertayamum dengan abu dari pembakaran porselin. Pendapat kedua boleh bertanyamum dengan abu tersebut karena membakar tanah itu nama tanahnya tidak akan hilang dan juga nama debu dari abu tanah tersebut berbeda dengan abu dari porselin. Bertayamum tidak boleh kecuali dengan tanah yang berdebu yang ditempelkan di anggota tayamum, bila bertayamum dengan tanah basah atau debu yang basah yang debunya tidak ada tidak boleh bertayamum dengannya berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla : فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Artinya : usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. (An Nisa' : 43) ini menunjukkan bahwa tayamum itu adalah mengusap dengan sebagian debu karena tayamum adalah bersuci maka harus meratakan (debu) thaharahnya pada tempat thaharah seperti halnya mengusap kepala. Tayamum tidak boleh menggunakan debu yang najis karena tayamum adalah bersuci oleh karena itu bersuci tidak boleh menggunakan najis sebagai mana berwudhu. Tayamum juga tidak boleh dengan debu yang bercampur tepung atau batu kapur, karena debu yang bercampur dengan tepung atau kapur walaupun sudah diusapkan ke anggota tayamum maka debu tersebut tidak bisa nempel pada anggota tayamum. Tayamum juga tidak boleh menggunakan sesuatu yang dipakai di anggota tubuh (walaupun sudah jadi debu). Adapun bertayamum dengan sesuatu (debu) yang jatuh dari sebagian anggota tayamum dalam hal ini ada dua pendapat : Pertama, tidak boleh bertayamum dengan suatu (debu) yang jatuh dari sebagian anggota tayamum sebagaimana tidak boleh berwudhu dengan air yang menetes dari sebagian anggota wudhu. Kedua, Boleh bertayamum dengan suatu debu yang jatuh dari anggota tayamum, karena debu yang dipakai untuk tayamum itu adalah debu yang masih menempel di anggota tayamum, sedangkan debu yang sudah jatuh itu tidak terpakai lagi, oleh karena itu boleh digunakan untuk tayamum, berbeda dengan air yang menetes dari anggota wudhu, karena air tidak saling mendorong antara yang satu dengan yang lainnya, sementara itu debu saling mendorong antara yang satu dengan yang lainnya, oleh karena itu debu yang terpakai untuk mengusap bagian anggota tayamum yang harus diusap mendorong debu yang tidak terpakai yaitu debu yang jauh dari anggota tayamum.

Read Video · Transkripsi & Wawasan

Buat transkripsi & AI insight — Coba gratis

Akun gratis · tanpa kartu · 150 kredit saat daftar, cukup untuk episode ini

  • 📄 Transkripsi lengkap dengan stempel waktu
  • ✨ Ringkasan AI, kata kunci & peta pikiran
  • 💡 Poin utama & kutipan

Episode dan video siap dibaca